FORM ISIAN DAPODIK PAUD (excel) Kurikulum 2013
FORM ISIAN DAPODIK PAUD (excel) Kurikulum 2013 - Ayah bunda Pembaca Setia PAUD, Artikel yang anda baca kali ini Membahas FORM ISIAN DAPODIK PAUD (excel) Kurikulum 2013, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Adm Sekolah,
Artikel download,
Artikel Ruang Guru,
Artikel TK PAUD RA Sederajat, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca
FORM ISIAN DAPODIK PAUD (excel) Kurikulum 2013
Dalam rangka untuk keperluan pembinaan PAUD setiap tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menerus melakukan pendataan/pembaharuan data PAUD. Diharapkan semua Satuan PAUD baik dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS), agar mengisi buku isian data secara lengkap dan benar.
Secara garis besar buku isian data ini mencakup:
- Identitas Lembaga;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Ahli;
- Peserta Didik;
- Frekuensi Layanan PAUD dalam satu minggu;
- Lama Waktu Belajar/Layanan;
- Sarana;
- Layanan Kesehatan dan Gizi;
- Program Parenting/Pendidikan Keorangtuaan;
- Penerimaan Bantuan Sosial/bantuan lain;
- Daftar Peserta Didik.
Salah satu prioritas Program Pendidikan Nasional tahun 2010 - 2014 adalah Pendidikan Anak Usia Dini. Untuk itu dalam rangka upaya perluasan akses dan pemerataan layanan, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini sedang mengupayakan agar setiap desa minimal memiliki satu layanan PAUD.
PETUNJUK PENGISIAN:
- Isilah Buku Data ini dengan sebenar-benarnya.
- Gunakan pulpen warna hitam/biru dengan HURUF CETAK
- Khusus isian nomor 11 (Daftar Peserta Didik) diisi menggunakan format Microsoft Excel
- Tanyakan kepada Pengawas atau Penilik jika kurang jelas
- Serahkan buku isian data ini kepada Pengawas/Penilik jika sudah diisi lengkap
- Buku isian data ini wajib diisi oleh setiap satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS)
- Jika satu lembaga menyelenggarakan lebih dari satu jenis satuan PAUD, maka wajib mengisi sebanyak jenis satuan PAUD yang diselenggarakan.
Silahkan disimak Juga :